BATAM, SERANTAU MEDIA - Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang dilakukan oleh Kantor Imirgasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam bersama Kepolisian periode April dan Mei 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad mengatakan, puluhan WNA tersebut terdiri dari 17 warga negara Myanmar, 3 warga negara Bangladesh, 2 warga negara Tiongkok dan 1 warga negara Kanada.
"Mereka diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal, overstay, menganggu ketertiban umum dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi," ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Hajar Aswad menjelaskan, sebanyak 17 warga negara Myanmar berhasil diamankan oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di sebuah penginapan di kawasan Batam Center pada Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, 16 orang WNA Myanmar ini akan diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja di sana oleh seorang WNA Myanmar juga berinisial TS yang diduga sebagai pengkoordinir atau yang memberikan akomodasi dan transportasi selama di Batam," ujarnya.
Hajar Aswad menyebutkan, pelaku TS berstatus pencari suaka atau asylum seeker, sehingga pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Rudenim Pusat Tanjungpinang untuk melaporkan kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
"Untuk 16 warga negara Myanmar lainnya akan dilakukan Tindakan Administratif Kemigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam.
"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan," pungkasnya.***