• Thu, May 2025

5 Pelaku Curanmor Modus Patahkan Stang Motor Dibekuk Polisi

5 Pelaku Curanmor Modus Patahkan Stang Motor Dibekuk Polisi

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaean Arifin mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan melibatkan dua kasus berbeda. Sebanyak sepuluh unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Lima pelaku pencurian sepeds motor yang beraksi di Kota Batam dibekuk polisi. Para pelaku menggunakan modus mematahkan stang motor dengan kaki sebelum membawa kabur kendaraan curian.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaean Arifin mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan melibatkan dua kasus berbeda. Sebanyak sepuluh unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Total lima orang pelaku berinisial FS, SS, DIP AF dan AR ditangkap dari dua lokasi berbeda, tiga lainnya masih DPO,” ujarnya di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4/2025).

Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi di Perumahan Puri Brata Indah, Sagulung, pada Selasa (8/4). Korban berinisial DP kehilangan motor yang diparkir di teras rumah. Petugas berhasil menangkap tiga pelaku yakni FS, SS dan DIP.

"Mereka mematahkan stang motor pakai kaki, lalu bawa kendaraan hasil curiannya ke kontrakan di kawasan Tembesi Raya. Sementara tiga orang lainnya masih dalam daft at pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Zaenal menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (10/4). Petugas menyita enam unit motor Honda Beat dari kontrakan DIP dan tiga unit lainnya ditemukan di rumah FS.

FS diketahui sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Sagulung, Batu Aji dan Sekupang. SS dan DP masing-masing terlibat dalam satu kasus.

"Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kavling Mandalay, Sagulung, pada Rabu (9/4) malam. Dua pelaku AF dan R mencuri motor Yamaha Aerox 155 milik korban FO. Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci motor yang diletakkan diatas meja.

"Keduanya ditangkap di Ruko Marina Waterfront beserta barang bukti satu unit sepeda motor pada Jumat (11/4) malam. Tersangka AF merupakan residivis kasus serupa," ujarnya.

Atas perbuatnnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) atau Ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.