KUANSING | SERANTAUMEDIA - Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengungkap kasus tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kawasan hutan ini dikenal sebagai habitat penting bagi harimau sumatera dan berbagai spesies flora dan fauna lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek pada Rabu, 29 Januari 2025. Alferdo bersama tim melakukan patroli gabungan dengan masyarakat setempat.
"Kami menggunakan kendaraan roda dua, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam menuju lokasi," jelasnya, Jumat (31/1).
Saat patroli, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil dari aktivitas penebangan liar di dalam hutan suaka tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, petugas menemukan tujuh orang yang tengah bekerja menggunakan mesin chainsaw.
Ketujuh pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan ilegal ini berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka adalah warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat," ujar Alferdo.
Identitas para pelaku, yaitu Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39).
Pada Kamis, 30 Januari 2025, Alferdo dan anggotanya melakukan pengembangan kasus dengan menyisir kembali kawasan Hutan Rimbang Baling.
"Meskipun arus sungai deras, kami melintas dengan hati-hati dan berjalan kaki sekitar 4 kilometer, akhirnya kami menemukan bukti tambahan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku telah bekerja selama sekitar satu bulan di hutan suaka tersebut.
Mereka memiliki berbagai peran dalam aktivitas illegal logging, mulai dari tukang potong kayu hingga tukang sapu serbuk kayu. Upah yang diterima bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menunjang penyidikan kasus ini.
Barang bukti yang ditemukan antara lain tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam jenis golok atau parang, satu jerigen berisi bahan bakar minyak, dan sejumlah alat lainnya.
Para pelaku kini terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Iptu Alferdo menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas illegal logging di wilayahnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat.
"Kasus illegal logging ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, yang tidak hanya sebagai habitat harimau sumatera, tetapi juga rumah bagi berbagai spesies langka lainnya," tutupnya.