• Sat, Nov 2025

AKBP Basuki Dipatsus Menyusul Kematian Dosen di Semarang

AKBP Basuki Dipatsus Menyusul Kematian Dosen di Semarang

Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang(Tribun Jateng)


SERANTAUMEDIA - Semarang, Seorang dosen berinisial D (35) dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) ditemukan meninggal dunia di kamar kost/hotel di wilayah Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin pagi, 17 November 2025.Korban saat ditemukan dalam kondisi telanjang.

Pihak Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menetapkan seorang perwira menengah, AKBP Basuki (56)—yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta—sebagai saksi kunci dalam penyelidikan kematian tersebut. Selain itu, Basuki telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari mulai 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Fakta Terungkap

Berdasarkan keterangan resmi, Basuki diduga menjalin hubungan asmara dengan dosen tersebut sejak tahun 2020, dan diduga tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan Basuki adalah tinggal bersama seorang wanita yang bukan istrinya, yang menurut institusi merupakan pelanggaran berat kode etik profesi Polri karena menyangkut kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat.

Pihak kepolisian menyebut bahwa hingga saat ini penyebab pasti kematian korban belum bisa dipublikasi sepenuhnya karena penyelidikan pidana dan internal masih berjalan.

Keluarga korban mengaku belum mengetahui adanya hubungan asmara antara korban dengan Basuki, dan mereka mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan.

Tanggapan Institusi

Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menyatakan bahwa penempatan khusus terhadap Basuki dilakukan agar pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dapat berjalan secara profesional, tanpa pengecualian, terlepas dari pangkat atau jabatan.