BATAM : SERANTAU MEDIA – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyoroti tingginya angka perceraian di Kota Batam. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga masyarakat secara umum.
Amsakar menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat ketahanan keluarga di tengah dinamika kehidupan yang semakin terbuka dan tuntutan pekerjaan yang semakin tinggi.
“Diperlukan ketahanan keluarga di era yang terbuka seperti sekarang,” kata Amsakar, Senin (7/9/2026).
Menurut Amsakar, faktor ekonomi dan kesibukan menjadi persoalan yang banyak memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Kondisi tersebut semakin terasa ketika suami dan istri sama-sama bekerja sehingga waktu untuk berinteraksi di dalam keluarga menjadi terbatas.
“Setiap kali suami dan istri kedua-duanya bekerja, sehingga interaksi tatap muka di rumah tangga itu sangat terbatas. Terasa hambar,” ujarnya.
Amsakar mengatakan, awalnya ia menduga tingginya angka perceraian berkaitan dengan faktor lain. Namun, setelah mencermati persoalan tersebut, faktor ekonomi dan keterbatasan interaksi akibat kesibukan justru banyak ditemukan.
“Bukan faktor orang yang dibincang, lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi dan lebih banyak disebabkan karena faktor kesibukan,” katanya.
Ia menegaskan persoalan perceraian tidak bisa hanya dikaitkan dengan lingkungan ASN. Fenomena serupa juga terjadi pada keluarga masyarakat Batam secara umum.
“Itu bukan hanya ASN, ternyata angka ini juga tinggi untuk seluruh keluarga Batam,” ujar Amsakar.
Karena itu, Pemko Batam mendorong penguatan ketahanan keluarga sebagai langkah pencegahan agar persoalan rumah tangga dapat ditangani sebelum berkembang menjadi konflik yang berujung pada perceraian.
Amsakar menilai pasangan suami istri perlu membangun kembali ruang komunikasi dan interaksi di tengah kesibukan pekerjaan, termasuk bagi pasangan yang sama-sama bekerja.
Perceraian ASN
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam mencatat 22 ASN di lingkungan Pemko Batam mengajukan permohonan izin untuk bercerai sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 18 permohonan telah mendapatkan izin.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan 2025. Pada tahun lalu tercatat 29 permohonan izin perceraian, dengan 26 di antaranya telah mendapatkan izin.
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Batam Suhaemi mengatakan persoalan rumah tangga yang berujung pada pengajuan perceraian dipengaruhi berbagai faktor.
“Pihak ketiga bisa PIL/WIL, bisa juga pihak keluarga atau lingkungan pergaulan,” kata Suhaemi.
Selain pihak ketiga, faktor lain yang ditemukan antara lain persoalan komunikasi, ekonomi, utang, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perceraian di Batam Meningkat
Data Pemerintah Kota Batam menunjukkan angka perceraian di daerah tersebut cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2020 tercatat 1.963 kasus perceraian. Angka itu meningkat menjadi 2.015 kasus pada 2021, kemudian 2.045 kasus pada 2022, 2.123 kasus pada 2023, dan mencapai 2.329 kasus pada 2024.
Sementara itu, data Pengadilan Agama Batam mencatat sebanyak 690 perkara perceraian telah ditangani hingga 27 April 2025. Mayoritas perkara tersebut merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan keluarga, terutama melalui komunikasi dan interaksi yang lebih baik antara anggota keluarga.(bcc)