• Thu, Mar 2025

Anambas Kurangi Titik Pembuangan Sampah: Upaya Efisiensi dan Kebersihan Lingkungan

Anambas Kurangi Titik Pembuangan Sampah: Upaya Efisiensi dan Kebersihan Lingkungan

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban tenaga kebersihan yang semakin terbatas, serta mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di lingkungan mereka.


ANAMBAS | SERANTAUMEDIA - Pemkab Anambas tengah melakukan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin menumpuk. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pengurangan jumlah titik pembuangan sampah di setiap desa dan kelurahan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban tenaga kebersihan yang semakin terbatas, serta mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di lingkungan mereka.

Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Anambas, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa pengurangan titik pembuangan sampah ini berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung pada kepadatan penduduk masing-masing desa atau kelurahan.

“Untuk pengelolaan sampah ini, kami berkoordinasi dengan masing-masing kepala desa dan lurah. Mereka yang mengambil kebijakan mengatur atau mengurangi titik pembuangan sampah saat ini,” ungkap Abdul Kadir, Rabu (26/2/2025).

Dari sebelumnya 6 hingga 7 titik, kini hanya ada 1 hingga 5 titik pembuangan sampah yang tersedia di setiap desa atau kelurahan.

Kebijakan ini diambil sebagai hasil rapat bersama antara pihak Dishub LH dan perangkat desa/kelurahan untuk mencari solusi terhadap permasalahan sampah yang semakin menumpuk.

“Sekarang rata-rata ada yang hanya membuka lima titik saja, ada juga yang hanya dua atau bahkan satu titik, tergantung dari tingkat kepadatan penduduknya,” tambah Kadir.

Namun, Kadir juga mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah titik pembuangan yang berkurang di seluruh Kabupaten Anambas.

“Saya belum dapat datanya, tapi pengamatan kami menunjukkan bahwa beberapa titik pembuangan sampah sudah mulai dikurangi,” jelasnya.

Langkah ini juga merupakan respons terhadap kekurangan tenaga kebersihan. Sejak Januari 2025, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang selama ini bertugas membersihkan sampah sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akibatnya, beberapa wilayah mengalami pengurangan jumlah petugas kebersihan yang berdampak pada proses pengelolaan sampah di desa dan kelurahan.

“Karena kondisi itu, kita tak bisa juga membebani tenaga kebersihan yang ada. Kami pun bekerja sama dengan setiap desa dan kelurahan agar beban mereka sedikit berkurang,” ujar Abdul Kadir.

Selain itu, untuk membantu biaya pengelolaan sampah, beberapa desa dan kelurahan kini juga menerapkan sistem iuran sampah per keluarga.

Di Kelurahan Tarempa, misalnya, setiap keluarga dikenakan iuran sebesar Rp10 ribu per bulan. Untuk desa lainnya, besaran iuran ini ditentukan melalui kesepakatan musyawarah antara pihak desa dan warga.

“Pungutan ini diterapkan agar pengelolaan sampah lebih efisien, dan warga ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan mereka,” jelas Kadir.

Upaya ini menunjukkan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan finansial.