• Wed, Feb 2025

Bantah Tuduhan Muflihun-Ade, KPU Pekanbaru Sebut Kotak Suara Masih Tersegel

Bantah Tuduhan Muflihun-Ade, KPU Pekanbaru Sebut Kotak Suara Masih Tersegel

Muhammad Mukhlasir selaku Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, bersama Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum, Arya Guna Saputra, menolak seluruh tuduhan pasangan calon (paslon) Muflihun-Ade Hartati terkait hasil Pilwako 2024.


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Muhammad Mukhlasir selaku Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, bersama Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum, Arya Guna Saputra, menolak seluruh tuduhan pasangan calon (paslon) Muflihun-Ade Hartati terkait hasil Pilwako 2024.

Adapun penolakan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).

"Tidak benar terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Yang Mulia. Terkait tuduhan kotak suara terbuka, kami punya bukti bahwa seluruh kotak suara masih tersegel, prosedur pembukaannya sesuai aturan, berita acara lengkap, serta disaksikan oleh semua pihak, termasuk saksi paslon pemohon dan Panwas TPS," tegas Mukhlasir di hadapan majelis hakim.

Mukhlasir juga membantah adanya kehilangan surat suara. Menurutnya, surat suara justru berlebih akibat jumlah pemilih yang lebih sedikit dari DPT.

"Ada yang menyebut kehilangan surat suara, tapi sebenarnya bukan hilang. Saat kotak suara dibuka, amplopnya memang kurang, tetapi ketika proses pencoblosan, surat suara malah lebih. Setelah dicocokkan, ditemukan tambahan 2% dari DPT," urainya.


Ia menjelaskan bahwa jumlah pemilih di TPS tidak mencapai 100 persen, sehingga tidak ada kekurangan suara. "DPT di TPS itu 558 orang, namun yang menggunakan hak pilih hanya 83. Jadi surat suara malah lebih, bukan hilang," tambahnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Mukhlasir meminta MK untuk menerima eksepsi KPU sepenuhnya dan menolak permohonan paslon Muflihun-Ade Hartati.

"Petitum kami, pertama, mengabulkan eksepsi termohon. Kedua, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ketiga, MK menyatakan hasil Pilwako Pekanbaru yang ditetapkan KPU tetap berlaku," katanya.

Mukhlasir juga meminta MK menetapkan perolehan suara yang sah, yaitu:

- Muflihun-Ade Hartati: 72.475 suara

- Intsiawaty Ayus-Taufik Arrakhman: 17.811 suara

- Ida Yulita-Kharisman Risanda: 42.001 suara

- Edy Natar-Bibra: 56.159 suara

- Agung Nugroho-Markarius Anwar: 164.041 suara

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum paslon nomor urut lima, Prof Denny Indrayana, menilai gugatan Muflihun-Ade Hartati kabur (obscuur libel) dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara mereka 91.566 atau 26 persen, jauh di atas ambang batas 0,5 persen yang diatur dalam Pasal 158," katanya.

Denny juga menyebut pemohon hanya mengajukan dalil pelanggaran administrasi tanpa melaporkannya ke Bawaslu. "Mereka tidak punya bukti legal standing dalam perkara ini," tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti ketidaksesuaian data yang disampaikan pemohon.

"Pemohon menyebut TPS bermasalah berjumlah 1.473, padahal jumlah TPS berdasarkan SK KPU hanya 1.389. Selisih suara menurut pemohon 91.766, sedangkan menurut KPU 91.566. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan," tegasnya.

Denny juga menilai tuduhan TSM tidak berdasar. "Pemohon mengklaim pelanggaran terjadi di seluruh TPS Pekanbaru yang disebutkan ada di 14 kecamatan, padahal Pekanbaru memiliki 15 kecamatan. Tuduhan kampanye saat masa tenang juga tidak disertai bukti konkret," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang awal pada 8 Januari 2025, kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf, menuding adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru yang menguntungkan paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar.

"Anggaran perjalanan dinas Dinas Pariwisata Riau diduga digunakan untuk kegiatan yang mendukung paslon nomor 5," katanya.

Ia juga menuduh paslon nomor 5 menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye, seperti Lapangan SMK Negeri 1, serta membagikan suvenir kepada masyarakat.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilwako Pekanbaru, mendiskualifikasi paslon nomor 5, serta memerintahkan KPU memperbaiki DPT. ***

 

Penulis : Reynold Manurung