• Wed, Feb 2025

OJK Ambil Alih Peran Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

OJK Ambil Alih Peran Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru yang memformalkan perannya sebagai otoritas pengawas aset kripto di Indonesia, peran yang saat ini dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.


SERANTAUMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru yang memformalkan perannya sebagai otoritas pengawas aset kripto di Indonesia, peran yang saat ini dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Peraturan OJK No. 27/2024 bertujuan untuk mempersiapkan transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti, memastikan kesiapan untuk perubahan signifikan ini. 

Namun, peraturan pemerintah yang lebih baik untuk memfasilitasi transisi tersebut belum diterbitkan. Biasanya, peraturan tersebut didasarkan pada undang-undang atau arahan pemerintah yang ada.

Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi, dan Komunikasi Keuangan OJK, mengatakan peraturan baru tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Sektor Keuangan. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi pemanfaatan teknologi informasi di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

"Untuk mengelola transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK telah menggariskan tiga fase. Pertama, strategi soft landing pada fase transisi awal, diikuti fase penguatan, dan terakhir fase pengembangan," kata Ismail dalam pernyataannya baru-baru ini.

Peraturan baru ini berupaya mengadopsi peraturan Bappebti yang ada sekaligus memasukkan penyempurnaan agar selaras dengan praktik terbaik di sektor keuangan. Peraturan ini menekankan perdagangan aset keuangan yang transparan, efisien, dan teratur.

Ismail menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat manajemen risiko, integritas pasar, keamanan siber, dan tindakan anti pencucian uang, sehingga meningkatkan perlindungan konsumen dalam sektor tersebut.

“Peraturan OJK mengamanatkan pedagang aset keuangan digital untuk memperoleh izin pemerintah dan menyampaikan laporan berkala dan insidental,” imbuh Ismail.

Peraturan ini akan berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.

Dalam keterangan terpisah, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita membenarkan bahwa lembaganya akan bekerja sama dengan OJK dan bank sentral untuk membentuk tim transisi guna mengawal penyerahan tanggung jawab tersebut. *** (dmh)