PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Langkah besar kembali diukir Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam perang melawan narkotika. Pada Rabu (28/5), aparat menorehkan prestasi luar biasa dengan memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis: sabu seberat 119,7 kilogram, heroin 3,87 kilogram, 43.674 butir ekstasi, dan 16 kilogram ganja!
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat:
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda!”
Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari 18 kasus besar yang diungkap dalam rentang Maret hingga Mei, melibatkan 35 tersangka dengan berbagai peran—mulai dari bandar, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, memaparkan rincian pengungkapan Ditresnarkoba Polda Riau: 10 kasus, Polres Dumai: 3 kasus, Polres Bengkalis: 3 kasus, dan Polres Kampar: 2 kasus
Lebih mengerikan, jika narkotika ini berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar—dan diperkirakan bisa merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa!
Tak hanya lokal, penyelidikan mengungkap jaringan distribusi ini dikendalikan oleh pelaku lintas negara, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Jalur penyebarannya terstruktur rapi, melintasi Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyusup ke kota-kota besar di Pulau Jawa.
> “Jika tidak dicegah, peredaran ini akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” ungkap Putu.
Sebagai bentuk komitmen dan transparansi, seluruh barang bukti dimusnahkan di hadapan pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan awak media. Proses pemusnahan didahului dengan pengujian keaslian oleh Laboratorium Forensik (Ladfor) Polda Riau.***