TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini berhasil memfasilitasi ekspor ikan kerapu hidup sebanyak 1.600 ekor ke Singapura, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp70 juta.
Ekspor ini dilakukan melalui Kabupaten Bintan dan menjadi bukti keberhasilan sektor perikanan Kepri dalam menembus pasar internasional.
Kepala Karantina Kepri, Herwintati, menyatakan bahwa tim Karantina di Satuan Pelayanan Kijang telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang ketat terhadap ikan yang akan diekspor.
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk memastikan bahwa ikan yang dikirim tidak terjangkit Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Selain itu, petugas juga memeriksa kondisi palka kapal, jenis ikan, serta volume dan jumlah ikan yang diangkut.
“Karantina memastikan setiap ikan yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak membawa HPIK. Pemeriksaan dilakukan dengan sangat teliti, baik secara fisik maupun di laboratorium, untuk menjamin kualitas dan keberterimaan komoditas di negara tujuan,” jelas Herwintati.
Dalam proses ini, Karantina Kepri tidak bekerja sendiri. Petugas Karantina juga berkolaborasi dengan instansi terkait seperti petugas bea dan cukai serta petugas kesyahbandaran untuk memastikan bahwa setiap ekspor dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan untuk menghindari penyelundupan ikan-ikan yang dilindungi serta menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia.
Herwintati menambahkan, kerjasama antar instansi ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung keberlanjutan sektor perikanan Indonesia, sekaligus mencegah ancaman terhadap ekosistem perairan yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan dengan memastikan bahwa setiap ekspor ikan tidak membawa hama atau penyakit yang dapat merusak ekosistem perairan," tuturnya.
"Langkah-langkah karantina ini juga sejalan dengan arahan dari Kepala Badan Karantina Indonesia untuk selalu mengedepankan biosekuriti dan biosafety,” sambungnya.
Karantina Kepri terus menerapkan prinsip-prinsip biosekuriti dan biosafety dalam setiap proses ekspor untuk memastikan bahwa setiap komoditas yang diekspor memenuhi standar keamanan yang ketat.
Herwintati menegaskan bahwa tindakan ini sangat penting guna melindungi kesehatan hewan dan tumbuhan, serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat mengancam sektor perikanan global.
“Pelepasan ekspor ikan kerapu ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung hilirisasi komoditas unggulan dari Kepri, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta memastikan bahwa produk yang diekspor diterima dengan baik di negara tujuan,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Sisterkarolin dan Best Trust, pada tahun 2024, ekspor ikan kerapu hidup dari Kepri tercatat sebanyak 12.190 ekor dengan frekuensi delapan kali pengiriman.
Pada tahun 2025, hingga bulan Februari, tercatat sudah diekspor sebanyak 6.130 ekor dengan frekuensi empat kali pengiriman.
Herwintati menambahkan bahwa Kepri memiliki potensi besar sebagai penghasil ikan kerapu berkualitas yang sangat diminati pasar internasional.
Dengan meningkatnya jumlah ekspor dan dukungan penuh dari pihak Karantina, Kepri diharapkan dapat terus memperluas pasar ekspor dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kepri memiliki potensi besar sebagai sentra perikanan, dan kami akan terus mendukung pengembangan sektor ini agar bisa lebih berkembang dan menguntungkan masyarakat lokal,” tutup Herwintati.