JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kampar yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/01/2025).
Sidang ini merupakan bagian dari PHPU di tujuh daerah di Riau yang mengajukan gugatan ke MK. Dalam perkara dengan nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Paslon Yuyun-Edwin (YuWin) menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keputusan KPU tersebut, hasil perolehan suara adalah sebagai berikut:
- Paslon 1: Repot-Rahmat Jefari Juni Ardo dengan 90.695 suara.
- Paslon 2: Yusri-Rinto Pramono dengan 57.213 suara.
- Paslon 3: Ahmad Yuzar-Misharti dengan 109.148 suara.
- Paslon 4: Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra dengan 102.693 suara.
Dalam petitumnya, pihak YuWin meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Kampar tersebut dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar.
Alternatifnya, pemungutan suara ulang diminta dilakukan di beberapa TPS di Kecamatan Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, dan Tapung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, yang hadir sebagai pihak terkait, menjelaskan bahwa sidang pendahuluan ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari pemohon terkait substansi gugatan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Bawaslu Kampar.
Sidang ini juga dihadiri pihak pemohon, yaitu pasangan Yuyun-Edwin, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Rais Hasan dan Rico Febputra.
Dari pihak termohon, Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, hadir untuk memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut.
“Kami berharap Mahkamah dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum yang ada. Proses ini penting untuk memastikan keadilan demokrasi di Kabupaten Kampar,” kata Muhammad Rais Hasan, kuasa hukum pasangan YuWin.
Sidang ini merupakan langkah awal dari proses yang akan menentukan kelanjutan hasil Pilkada di Kabupaten Kampar.
Jika Mahkamah mengabulkan gugatan pemohon, maka kemungkinan besar akan terjadi pemungutan suara ulang yang berpotensi memengaruhi hasil akhir.
Bawaslu Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan proses hukum ini.
“Kami akan terus hadir untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap proses persidangan hingga putusan akhir,” tutup Ketua Bawaslu Kampar.