JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti.
Sidang tersebut berlangsung di Panel 3 Ruang Sidang MK, lantai 2, dengan perkara nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Bawaslu Kuantan Singingi (Kuansing), Mardius Adi Saputra, didampingi Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni, hadir untuk menyampaikan keterangan tertulis mewakili lembaganya.
Dalam keterangannya, Mardius menjelaskan bahwa dokumen yang disampaikan Bawaslu merupakan ringkasan dari hasil pengawasan dan tindakan yang dilakukan selama proses pemilu.
“Keterangan tertulis yang kami bacakan ini bukan untuk membantah atau membenarkan permohonan Pemohon, melainkan menyampaikan data dan fakta hasil pengawasan yang relevan dengan pokok permohonan,” ujar Mardius.
Menurut Mardius, dokumen tersebut mencakup berbagai temuan pengawasan, mulai dari tahapan pemilihan hingga tindak lanjut atas dugaan pelanggaran.
Informasi ini dianggap penting untuk memberikan gambaran komprehensif kepada majelis hakim terkait peran Bawaslu selama proses pemilu.
Senada dengan pernyataan tersebut, Nur Afni, yang juga bertindak sebagai Koordinator Hukum Bawaslu Kuansing, menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan telah dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil pengawasan ini mencakup fakta-fakta lapangan serta tindak lanjut penanganan pelanggaran dan sengketa yang telah kami proses secara transparan dan sesuai prosedur,” ujar Afni.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu Kuansing, termohon, dan pihak terkait lainnya.
Alat bukti yang diajukan Bawaslu Kuansing, yang ditandai dengan kode PK.01 hingga PK.50, telah melalui verifikasi sebelum disahkan.
Hadir pula dalam persidangan Anggota Bawaslu Totok Hariyono, yang turut mengawal proses hukum di MK. Totok menekankan bahwa transparansi adalah salah satu prinsip utama dalam menangani perselisihan hasil pemilu.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses PHPU yang bertujuan untuk memastikan hasil pemilihan berjalan sesuai prinsip keadilan dan demokrasi.