SIAK | SERANTAUMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak telah memberikan keterangan tertulis dalam persidangan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kabupaten Siak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang berlangsung pada Senin (20/1/2025), dipimpin Ketua Panel I, Dr Suhartoyo SH MH bersama dua anggota, Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH dan Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH. Sidang dimulai pukul 13:00 WIB dan berjalan lancar hingga selesai.
Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Ikhsan Parulian Harahap SSy yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran sidang tersebut.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengawas di Kabupaten Siak.
“Terima kasih kepada sahabat-sahabat Panwaslu Kecamatan, PKD dan PTPS yang telah bertugas dengan baik, juga kepada staf sekretariat yang sigap mengirimkan data-data yang dibutuhkan. Data dan fakta hasil pengawasan sangat penting dalam menyusun dan memberikan keterangan,” ujar Ikhsan.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Riau atas bimbingan dalam proses penyusunan keterangan tersebut.
“Berkat bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Bawaslu RI, serta bantuan dari Bawaslu Provinsi sejak awal, proses penyusunan keterangan hingga simulasi persiapan persidangan menjadi lebih mudah. Hal ini sangat membantu kami dalam menyampaikan keterangan di hadapan persidangan,” tambahnya.
Setelah memberikan keterangan, Bawaslu Siak kini bersiap menghadapi sidang selanjutnya. Menurut Ikhsan, agenda sidang ketiga akan berupa putusan sela oleh Mahkamah Konstitusi.
“Agenda sidang ketiga adalah putusan sela, yaitu penetapan dari MK terhadap perkara-perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian atau dismissal. Jika sesuai jadwal, sidang tersebut akan digelar pada 11-13 Februari,” jelasnya.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa sengketa yang menjadi objek sidang di MK berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi pada beberapa tahapan Pilkada di Kabupaten Siak.
Dalam proses ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak yang memberikan penjelasan terkait temuan lapangan, rekomendasi yang telah diberikan, serta langkah-langkah pengawasan yang dilakukan selama proses pemilihan.
Sebagai pentolan HMI Cabang Pekanbaru, Ikhsan menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dalam menyelesaikan sengketa Pilkada ini.
“Kami berharap hasil persidangan ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.