• Sat, Nov 2025

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tanjung Uncang

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tanjung Uncang


BATAM, SERANTAU MEDIA - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau berhasil mencegah upaya penyelundupan 168 ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal cepat di perairan Tanjung Uncang, Jumat (7/11/2025).

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pencegahan ini terjadi pukul 00.15 WIB, saat Tim Patroli Lau Bea Cukai 10029 mencurigai kapal cepat tanpa nama melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.

“Saat hendak diperiksa, awak kapal sempat berusaha melarikan diri dengan menambah laju kecepatan kapalnya guna menghindari petugas. Namun, berkat kecepatan petugas, speedboat tersebut berhasil dihentikan tanpa perlawanan,” ujarnya kepada media, Sabtu (8/11/2025). 

Setelah diamankan, dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal itu didapati 14 karton berisi rokok ilegal 168 ribu batang terdiri atas 84 ribu batang merk T3, 84 ribu batak merk UFO Mild.
Petugas Bea Cukai kemudian mencegah kapal cepat beserta dua awak yang berada di atas kapal.

“Seluruh barang bukti disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Zaky menyebut upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional karena peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang telah membayar cukai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal,” kata dia.

Pelaku penyelundupan rokok ilegal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Antara/red)