• Sat, Aug 2025

Bea Cukai Batam Sita 403 Ribu Batang Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Rp706 Juta

Bea Cukai Batam Sita 403 Ribu Batang Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Rp706 Juta

Rokok ilegal yang disita diketahui tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan kadaluarsa. Beberapa di antaranya merupakan rokok impor dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Bea Cukai (BC) Batam menyita 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850,1 liter minuman beralkohol ilegal dalam operasi cukai yang digelar pada 10-23 Maret 2025.

Rokok ilegal yang disita diketahui tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan kadaluarsa. Beberapa di antaranya merupakan rokok impor dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura dengan merek-merek seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, operasi ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di Batam.

"Dalam dua pekan, kami mengeluarkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp706,136 juta," ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Evi menyebutkan, seluruh barang bukti yang disita saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

"Kami melakukan pendekatan preventif dan represif dalam pengawasan cukai. Upaya preventif dilakukan dengan edukasi kepada masyarakat. Sementara pendekatan represif dilakukan melalui pengumpulan data, patroli, serta operasi mandiri maupun bersama aparat penegak hukum lainnya," terang Evi.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Batam telah menyita 7.062.077 batang rokok dan 1.888,72 liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar.

"Sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat sangat penting untuk menekal peredaran rokok ilegal, khususnya di Batam," ujarnya.

Penulis: Irvan Fanani