• Wed, Feb 2025

Bea Cukai Batam Ungkap Sindikat Joki IMEI, 42 iPhone Disita

Bea Cukai Batam Ungkap Sindikat Joki IMEI, 42 iPhone Disita

42 iPhone yang disita Bea Cukai Batam


BATAM, SERANTAU MEDIA - Bea Cukai Batam mengungkap penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) melalui modus penggunaan joki. Penindakan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda. Sebanyak 42 unit ponsel iPhone merek Apple disita dalam penindakan ini.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan penindakan pertama terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam. Di sana, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.

Selanjutnya, pada Selasa, 28 Januari 2025, Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Kali ini, 22 unit iPhone diamankan dari dua joki IMEI serta dua pengendali yang mengoordinasikan kegiatan tersebut.

"Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan perekrutan joki IMEI melalui grup media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri," ungkap Evi melalui siaran tertulis, Jumat (31/1/2025).  

Evi melanjutkan, beberapa joki juga direkrut melalui grup-grup di media social dan juga direkrut dari luar negeri dijanjikan perjalanan gratis dan uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI.

Ponsel yang digunakan dalam kegiatan ini telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu dan diberikan kepada joki untuk dilakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar seolah-olah perangkat tersebut adalah barang pribadi dari luar negeri. Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Setelah registrasi IMEI selesai, ponsel yang teregistrasi dikembalikan ke pengendali dan kemudian diserahkan kepada distributor atau penjual untuk dijual. Modus ini bertujuan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Bea Cukai Batam juga telah mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

Bea Cukai Batam menghimbau agar masyarakat lebih perduli terhadap penggunaan data pribadi serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum. (Rri/red)