• Fri, Jul 2026

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas dari Malaysia

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas dari Malaysia


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.00 WIB, sesaat setelah kapal penumpang MV Oceanna 5 yang melayani rute Muar, Malaysia–Bengkalis, sandar di pelabuhan.

Saat melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang, petugas menemukan sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam. Hingga seluruh penumpang meninggalkan area pelabuhan, tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut.

"Petugas kemudian membawa enam kotak itu ke ruang pemeriksaan X-Ray dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5," kata Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan kotak-kotak tersebut berisi 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga hendak diselundupkan ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Novryansyah mengungkapkan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798. Dari pengungkapan kasus tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp950.242.721.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan pengawas lalu lintas barang guna menciptakan iklim usaha yang sehat serta mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli telepon seluler dari jalur ilegal atau black market. Selain merugikan negara, perangkat yang masuk tanpa prosedur resmi berpotensi tidak memenuhi standar keamanan, tidak memiliki jaminan mutu, serta tidak jelas asal-usulnya.

Sepanjang 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, telepon seluler, hingga pakaian bekas. Ke depan, pengawasan di jalur perairan Selat Malaka akan terus diperketat untuk menekan praktik penyelundupan. (mcr/red)