• Fri, Jul 2026

Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Dua Rakit PETI di Area HGU PT KTBM

Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Dua Rakit PETI di Area HGU PT KTBM


KUANTAN SINGINGI – Polsek Kuantan Mudik menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Afdeling V HGU PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (2/7).

Penertiban dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa bersama personel Polsek dan TNI, menyusul laporan dari pihak PT KTBM terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di area hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan dua unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi.

Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan, petugas memusnahkan kedua rakit dengan cara dibakar dan dirusak. Selain itu, personel juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak mengamankan pelaku maupun menyita barang bukti lainnya karena lokasi penambangan telah ditinggalkan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

"Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pihak perusahaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pelakunya. Polri bersama TNI akan terus melakukan patroli dan penertiban di lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas PETI," ujar Anra Nosa.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Menurutnya, dukungan masyarakat diperlukan agar upaya pemberantasan PETI dapat berjalan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.