• Mon, Aug 2026

Pemko Batam Tunggu Hasil Bareskrim untuk Evaluasi Izin THM

Pemko Batam Tunggu Hasil Bareskrim untuk Evaluasi Izin THM

Nagoya Game Zone yang disegel oleh Bareskrim Polri pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 di kawasan Nagoya Batam, Kepri (16/8/2026). (Foto : ANTARA)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota Batam masih menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri sebelum mengambil langkah terhadap perizinan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan izin usaha dapat dicabut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

“Kalau sudah terbukti memang harus dicabut izinnya. Kami tinggal menunggu laporan. Kalau sudah clear, akan kami ajukan ke BKPM untuk pencabutan izinnya,” kata Reza di Batam, Senin.

Menurutnya, pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan bersama perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing. DPMPTSP menangani aspek administrasi perizinan, sedangkan pengawasan teknis melibatkan dinas terkait, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran dapat menjadi dasar evaluasi hingga pencabutan izin, seperti ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai izin, serta adanya transaksi atau kegiatan usaha di luar peruntukan izin yang telah diterbitkan.

“Kalau terdapat pelanggaran administrasi atau kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin, tentu dapat dilakukan pencabutan izin sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pemkot Batam, kata Reza, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran di sejumlah tempat hiburan di kota tersebut.

“Kami jelas mendukung, apalagi kalau kegiatannya merugikan. Selain mengganggu kondusivitas, hal seperti ini juga dapat berdampak terhadap citra Kota Batam,” katanya.

Senada, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap temuan aparat kepolisian terkait kasus tersebut.

Namun, Pemkot Batam masih menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri sebelum menentukan bentuk evaluasi terhadap izin tempat hiburan yang bersangkutan.

“Untuk seperti apa evaluasinya nanti akan dilihat dari temuan yang dilakukan Bareskrim. Pasti akan diinformasikan kepada kami dan kami akan follow up. Untuk sementara ini, yang paling berkompetensi memberi jawaban pasti adalah kepolisian,” ujar Amsakar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kota Batam. Pada 10 Agustus 2026, polisi menggerebek dua tempat dan menemukan ratusan butir narkotika.

Kemudian, pada 15 Agustus 2026, Bareskrim kembali melakukan penindakan terhadap zona permainan yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian jenis kasino.

Pemkot Batam kini menunggu hasil lengkap penyelidikan kepolisian untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran.(ant/red)