PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Empat pelaku pembalakan liar yang beraksi di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Provinsi Riau, yakni ES, J, AA, dan AA, resmi diserahkan ke jaksa untuk segera diadili.
Kepala Badan Pengendalian Sumber Daya Alam Sumatera, Hari Novianto, Sabtu (26/7) mengatakan, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri.
“Berkas perkara mereka diberi tanda P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 15 Juli 2025. Para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pada 21 Juli 2025 di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir,” kata Hari.
Ia menjelaskan, operasi pengungkapan aktivitas ilegal itu bermula saat penggerebekan yang dilakukan Satuan Polisi Kehutanan Satgas TNBT pada malam hari, 26 Mei 2025.
Saat penggerebekan, keempatnya tertangkap sedang memotong dan mengolah kayu dengan gergaji mesin di dalam taman nasional.
Mereka juga terjaring mengangkut kayu olahan menggunakan sepeda motor di kawasan Selensen, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.
Hari menambahkan, polisi menyita tiga buah gergaji mesin, empat buah sepeda motor, dan 60 batang kayu hasil tebangan liar sebagai barang bukti.
Para tersangka didakwa dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 83 ayat 1b dan/atau Pasal 88 ayat 1a, serta Pasal 12a dan 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang telah mengubah peraturan pemerintah menjadi undang-undang. Mereka juga didakwa dengan Pasal 55 ayat 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hari menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi kawasan konservasi, yang merupakan rumah bagi hewan langka seperti harimau dan gajah Sumatra.
Ia memuji kerja sama tim TNBT dalam menjaga keamanan taman dan memberantas penebangan liar serta perambahan. "Kasus ini belum selesai. Kami akan terus menyelidiki untuk menemukan keterlibatan lainnya," kata Hari. (mcr)