PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menambah tersangka terbaru dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu bank milik negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
Dengan penambahan ini maka ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tersebut.
"Iya, dua tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (10/11/2025).
Kasus ini ditangani oleh Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Proses penyidikan dimulai sejak 13 November 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 14 November 2024.
Awalnya, penyidik menetapkan seorang mantan pegawai bank berinisial LF, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Kredit, sebagai tersangka. LF diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif.
Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Agustus 2025, dan berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Jaksa Peneliti keesokan harinya. Namun, hasil penelitian menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19 pada 9 September 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, muncul tersangka baru berinisial RA, yang juga seorang wanita. RA disebut sebagai pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur.
Ia menegaskan, saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka RA. "Masih proses pemberkasan," tegas Kombes Ade.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada debitur perorangan. Diduga kuat, proses pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan aturan internal bank.
Selain itu, usaha yang diajukan para debitur disinyalir tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Akibatnya, dana hasil realisasi kredit diduga dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Praktik korupsi ini berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank yang berlokasi di Pangkalan Kerinci.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp7,975 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRI/red)
-
BBKSDA Berhasil Pasang GPS Collar di Tubuh Gajah Betina Liar di Tesso Tenggara
15 Nov, 2025 9 views -
Gelar Rapat Lanjutan, Pansus Ranperda Kota Layak Anak Matangkan Draf Perda
12 Nov, 2025 12 views
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy