• Mon, Aug 2025

Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Riau Ditetapkan Rp54,3 Juta, Pelunasan Dimulai 14 Februari

Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Riau Ditetapkan Rp54,3 Juta, Pelunasan Dimulai 14 Februari

Jemaah haji asal Riau yang masuk dalam Embarkasi Batam dapat mulai melakukan pelunasan pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 Hijriah/2025 M sebesar Rp54.331.751,00 per jemaah.

Jemaah haji asal Riau yang masuk dalam Embarkasi Batam dapat mulai melakukan pelunasan pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

“Kami informasikan bahwa jemaah haji Riau sudah bisa melakukan pelunasan mulai Jumat, 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Untuk Provinsi Riau yang masuk dalam Embarkasi Batam, biaya haji yang harus dibayarkan sejumlah Rp 54.331.751,00,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, H Muliardi.

Lebih lanjut, Muliardi menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkan oleh jemaah akan dikurangi dengan setoran awal dan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account masing-masing.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata mereka juga mendapat nilai manfaat sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga nantinya jemaah dalam proses pelunasan tinggal membayar selisihnya,” tambahnya.

Adapun biaya haji tersebut mencakup berbagai keperluan seperti biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.

Selain itu, biaya haji untuk petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) juga telah ditetapkan sesuai Keputusan Presiden (Keppres), yakni sebesar Rp 88.310.259,00.

“Bipih untuk PHD dan KBIHU ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta berbagai layanan lainnya di dalam negeri maupun Arab Saudi,” jelas Muliardi.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, mengatakan bahwa daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M telah ditetapkan dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.

Kriteria jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini meliputi:

1. Berstatus aktif dan berusia minimal 18 tahun.
2. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah berhaji minimal 10 tahun lalu (tahun 2015/1436 H), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.

Selain itu, jemaah lanjut usia juga diprioritaskan berdasarkan:

1. Urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
2. Terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.