TANJUNGPINANG, SERANTAUMEDIA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap 30 ekor ikan sapu-sapu (Pterygoplichtys_ spp), spesies invasif yang berpotensi merusak ekosistem perairan lokal.
Ikan-ikan tersebut, yang memiliki asal usul dari Amerika Selatan (Ecuador, Peru) dan telah menginvasi perairan di Indonesia secara luas, dimusnahkan/dieuthanasia dengan menggunakan minyak cengkeh dan dikubur.
Kepala BKHIT Kepri, drh. Herwintarti, MM, menjelaskan bahwa ikan invasif ini diserahkan secara sukarela dari toko ikan hias yang menerima hasil tangkapan masyarakat di perairan di wilayah Tanjung Pinang. Ikan sapu-sapu dianggap merugikan ikan lokal karena daya tahan yang kuat, berkompetisi dalam hal makanan dan ruang hidup, yang mengancam kelangsungan populasi ikan asli di perairan tersebut.
"Spesies asing invasif ini dapat membuat punah ikan lokal yang ada disekitarnya," kata Herwintarti, Selasa (10/12/2024).
Ia menyampaikan, bahwa spesies ini dianggap invasif karena memiliki kemampuan bertahan hidup tinggi yang merugikan ikan lokal, sehingga mengancam kelangsungan populasi ikan asli di dalam suatu perairan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan keanekaragaman hayati dan pengendalian spesies asing yang berbahaya.
"Ikan ini memiliki daya tahan yang kuat, mengancam kelangsungan populasi ikan,”ujarnya.
Pemusnahan ikan invasif dalam menjalankan amanat Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan no 21 Tahun 2019. Selain pemusnahan, BKHIT juga mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pelepasan ikan invasif ke alam liar dan melakukan sosialisasi terkait sistem pengkarantinaan.
Herwintarti mengatakan, Spesies Asing Invasif (SAI) dianggap sebagai penyebab menurunnya keanekaragaman hayati global setelah kerusakan habitat secara langsung. SAI juga berisiko bagi kesehatan manusia dan sektor komersial seperti pertanian dan perikanan.
“Berisiko bagi keanekaragaman hayati dan menyebabkan kerugian ekologis, sosial, serta ekonomi,”tuturnya seperti dikutip dari RRI.***