Tanjungpinang : SERANTAU MEDIA – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencatat 13 pengaduan terkait warga asal Kepulauan Riau yang bekerja di Kamboja sebagai admin situs judi online maupun pelaku penipuan daring (online scamming) sepanjang 2026.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, mengatakan pengaduan tersebut disampaikan oleh keluarga maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Kamboja.
Dijelaskan, BP3MI telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memastikan keberadaan serta perkembangan penanganan para WNI tersebut.
"Sepanjang tahun 2026 kami mengidentifikasi ada 13 pengaduan, baik yang disampaikan oleh keluarga maupun dari WNI yang masih berada di Kamboja," kata Imam Riyadi, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan terhadap WNI yang bekerja di sektor judi online dan penipuan daring di Kamboja kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya banyak diposisikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam sejumlah kasus mereka dapat dikategorikan sebagai pelaku karena telah mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani sebelum berangkat ke luar negeri.
"Sekarang dalam beberapa kasus dapat dikategorikan sebagai pelaku karena sudah mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan sebelum berangkat," ujarnya.
Menurut Imam, sejumlah warga asal Batam telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sementara itu, pemerintah terus mengimbau WNI yang masih berada di Kamboja agar segera kembali ke Tanah Air secara mandiri apabila memungkinkan.
BP3MI Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari praktik eksploitasi maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal di negara tujuan. (rri/red)