• Mon, Mar 2026

Cegah Macet Saat Mudik, Operasional Truk Besar di Tol Pekanbaru–Dumai Dibatasi

Cegah Macet Saat Mudik, Operasional Truk Besar di Tol Pekanbaru–Dumai Dibatasi


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – PT Hutama Karya (Persero) akan membatasi operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satu ruas yang terdampak adalah Tol Pekanbaru–Dumai di Provinsi Riau.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama periode mudik.

Plh Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2026.

“Penerapan pembatasan ini merupakan dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” kata Hamdani, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan angkutan barang berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00, baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Kendaraan yang dibatasi meliputi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pembatasan dilakukan karena setiap periode Lebaran selalu terjadi peningkatan mobilitas kendaraan di jalur utama.

“Pengaturan kendaraan logistik diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan selama angkutan Lebaran,” ujarnya.

Meski demikian, kendaraan logistik dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali yang mengangkut komoditas seperti tanah, pasir, batu, semen, besi, dan kayu.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi angkutan tertentu seperti BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok. Kendaraan yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Hutama Karya akan melakukan sosialisasi kebijakan ini melalui media sosial, radio, media massa, serta pemasangan imbauan di gerbang tol, khususnya bagi pengemudi kendaraan logistik yang melintas di Tol Pekanbaru–Dumai.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” tutup Hamdani. (MCR/red)