• Fri, Apr 2025

CITA Kritik Pemerintah yang Prioritaskan Kenaikan PPN: Ini Akan Memberatkan Warga!

CITA Kritik Pemerintah yang Prioritaskan Kenaikan PPN: Ini Akan Memberatkan Warga!

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengkritik pemerintah yang memprioritaskan kenaikan PPN, sementara tiga jenis pajak lain yang tercantum dalam Undang-Undang Peraturan Perpajakan Bersama (UU HPP) belum terlaksana.


SERANTAUMEDIA.ID - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengkritik pemerintah yang memprioritaskan kenaikan PPN, sementara tiga jenis pajak lain yang tercantum dalam Undang-Undang Peraturan Perpajakan Bersama (UU HPP) belum terlaksana.

Ruben Hutabarat, Wakil Direktur Utama CITA, mengemukakan ada tiga kebijakan pajak khusus dalam UU HPP yang belum diberlakukan, yaitu pajak karbon, cukai minuman berpemanis gula, dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan elektronik. 

Menurut Ruben, pemerintah tidak boleh mengabaikan pajak-pajak ini sambil fokus pada kenaikan PPN.

"Namun perlu dicatat bahwa dalam UU HPP, masih ada pajak lain yang belum diberlakukan pemerintah, meskipun subjek pajaknya berbeda. Misalnya, pajak karbon, cukai gula, dan pajak penghasilan atas perdagangan elektronik," kata Ruben kepada IDTV, Senin.

Ia berpendapat, jika pemerintah memang berniat untuk melaksanakan UU HPP secara penuh, ketiga jenis pajak tersebut juga harus digenjot secara aktif.

Ia mengingatkan, fokus PPN saat ini dapat menimbulkan kesan pilih kasih terhadap subjek pajak tertentu, mengingat subjek ketiga jenis pajak yang belum dilaksanakan tersebut berbeda dengan subjek pajak yang terkena dampak kenaikan PPN secara luas.

“PPN akan menargetkan hampir semua segmen penduduk Indonesia,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian bertahap berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN telah naik secara bertahap dari 10 persen pada 2020 menjadi 11 persen pada April 2022, dan dijadwalkan mencapai 12 persen pada Januari 2024.  ***