• Wed, Feb 2025

Atasi Lonjakan Diabetes, Indonesia Akan Terapkan Pajak Minuman Manis pada Juli 2025

Atasi Lonjakan Diabetes, Indonesia Akan Terapkan Pajak Minuman Manis pada Juli 2025

Indonesia berencana untuk mengenakan pajak cukai pada minuman kemasan yang mengandung gula mulai Juli 2025. Hal ini bertujuan untuk mengekang konsumsi gula yang berlebihan dan mengatasi meningkatnya masalah kesehatan, Kementerian Keuangan mengumumkan.


SERANTAUMEDIA - Indonesia berencana untuk mengenakan pajak cukai pada minuman kemasan yang mengandung gula mulai Juli 2025.

Hal ini bertujuan untuk mengekang konsumsi gula yang berlebihan dan mengatasi meningkatnya masalah kesehatan, Kementerian Keuangan mengumumkan.

"Cukai minuman manis direncanakan mulai diberlakukan pada semester kedua tahun 2025," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Nirwala menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang untuk mendongkrak pendapatan negara, tetapi untuk mengatur konsumsi gula di tengah meningkatnya angka diabetes.

“Fokus pajak ini adalah untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan,” jelasnya.

Menurut data Kementerian Kesehatan, selama satu dekade terakhir, prevalensi diabetes di Indonesia meningkat dua kali lipat menjadi 10 persen, yang memengaruhi 28 juta orang dari populasi 280 juta jiwa. 

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mencatat bahwa 28,7 persen penduduk Indonesia melebihi batas asupan gula, garam, dan lemak yang dianjurkan, sementara 95,5 persen kurang mengonsumsi buah dan sayur. Selain itu, 35,5 persen penduduk tidak melakukan aktivitas fisik yang memadai.

"Minuman manis termasuk salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular. Cukai ini merupakan langkah penting dalam mengurangi risiko tersebut," kata Dante dalam forum kebijakan kesehatan di Jakarta.

Pajak tersebut akan mengelompokkan minuman berdasarkan kadar gula, proses produksi, dan kriteria lain untuk menentukan tarif yang berlaku. 

Koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan sedang berlangsung untuk menyelesaikan strukturnya.

Diproyeksikan menghasilkan pendapatan sebesar Rp 6,25 triliun ($385,24 juta), kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Ekonom Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, mengatakan berbagai usulan telah disampaikan terkait tarif cukai. 

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan tarif cukai sebesar 2,5 persen, sementara pemerintah mengusulkan tarif tetap: Rp 1.500 per liter untuk minuman manis dalam kemasan seperti minuman ringan, teh dalam botol, dan minuman berenergi, serta Rp 2.500 per liter untuk konsentrat atau ekstrak seperti sirup.

Peraturan tersebut, yang saat ini masih dalam tahap akhir, sedang disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan untuk memastikan kelancaran implementasi. 

"Studi akademis telah selesai, dan kami siap untuk menjalankan kebijakan tersebut tahun ini setelah ditandatangani," kata Dante. *** (dmh)