• Tue, Aug 2025

Dinilai Langgar Hukum Internasional, Indonesia Menolak dan Mengecam Keras Visi Israel Raya

Dinilai Langgar Hukum Internasional, Indonesia Menolak dan Mengecam Keras Visi Israel Raya


JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa Indonesia menolak dan mengecam keras visi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tentang "Israel Raya" melalui aneksasi penuh atas wilayah Palestina dan negara-negara lain di kawasan.

"Visi tersebut nyata-nyata melanggar hukum internasional dan semakin mengecilkan prospek perdamaian di Palestina dan Timur Tengah," tegas Kemlu RI dalam pernyataannya pada Kamis (14/8/2025).

"Bagi Indonesia, perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat terwujud dengan menegakkan hak yang tidak dapat dicabut rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta hidup berdampingan dengan Israel berdasarkan solusi dua negara, sesuai parameter internasional yang telah disepakati."

Indonesia, kata Kemlu RI, menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB untuk menolak segala bentuk aneksasi dan pendudukan permanen oleh Israel di Palestina atau di mana pun di kawasan serta mengambil langkah konkret guna menghentikan kebijakan Israel yang merusak prospek perdamaian.

Netanyahu pada Selasa (12/8) mengaku kepada saluran berita i24 bahwa dia merasa sangat terikat dengan visi "Israel Raya". Dia menyebut dirinya berada dalam "misi bersejarah dan spiritual" yang terhubung dengan "generasi-generasi Yahudi di masa lalu yang memimpikan untuk datang ke sini, serta generasi-generasi Yahudi di masa depan yang akan datang setelah kita."

Melansir kantor berita Anadolu, istilah "Israel Raya" merujuk pada perluasan wilayah negara itu untuk mencakup Tepi Barat, Gaza, dan Dataran Tinggi Golan di Suriah, dengan sebagian tafsir juga memasukkan Semenanjung Sinai di Mesir dan sebagian wilayah Yordania.

Sejumlah negara Arab pada Rabu (13/8), lebih dulu mengecam pernyataan Netanyahu soal "Israel Raya" dengan menyebut pernyataan itu sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara lain.

Kementerian Luar Negeri Mesir menegaskan, pernyataan itu bertentangan dengan aspirasi pihak-pihak regional dan internasional yang menghargai perdamaian dan berupaya mewujudkan keamanan serta perdamaian bagi seluruh bangsa di kawasan. 

Mesir menegaskan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian adalah kembali ke meja perundingan dan mengakhiri perang di Gaza, yang mengarah pada pembentukan Negara Palestina.

Yordania menyebut komentar Netanyahu sebagai eskalasi berbahaya dan provokatif, ancaman terhadap kedaulatan negara, pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB. 

Otoritas Palestina sendiri menyebut pernyataan Netanyahu sebagai pengabaian terhadap hak sah rakyat Palestina dan provokasi serta eskalasi berbahaya yang mengancam keamanan dan stabilitas kawasan. 

Mereka menegaskan kembali komitmen terhadap prinsip internasional untuk pembentukan Negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.***