• Thu, Mar 2025

Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR untuk Lindungi Hak Pekerja

Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR untuk Lindungi Hak Pekerja

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan upaya pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Untuk memastikan pekerja di Provinsi Riau mendapatkan hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025).

Posko ini bertujuan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan upaya pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko," ungkap Boby.

Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pengaduan yang biasanya terjadi setiap tahun.

"Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan bisa ditekan seminimal mungkin karena perusahaan sudah memahami kewajibannya dengan baik," tambah Boby.

Pemprov Riau menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika ditemukan pelanggaran atau keterlambatan pembayaran, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.

Sebagai langkah konkret, laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi akan diproses dan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Disnakertrans Provinsi Riau mengimbau agar perusahaan tetap taat pada aturan yang sudah ditetapkan, serta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran.

"Kami mengimbau perusahaan untuk taat aturan, dan pekerja yang haknya tidak dipenuhi bisa langsung mengadukan ke posko yang telah kami sediakan," tutup Boby Rachmat.