PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggandeng Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru. Penanganan kasus ini juga melibatkan Desk Ketenagakerjaan dari pihak kepolisian.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak memiliki dasar dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kami akan turun dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Wamenaker. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Kami juga didampingi Desk Ketenagakerjaan Polda Riau," ujar Boby, Kamis (1/5/2025).
Boby juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 43 laporan pengaduan dari mantan pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka dulu bekerja.
"Kami pastikan semua laporan akan kami tindaklanjuti dan proses penyelesaiannya akan kami kawal bersama aparat penegak hukum," tegasnya.
Sebagai langkah awal, Disnakertrans Riau telah melakukan pertemuan dengan 12 mantan karyawan perusahaan tersebut. Pertemuan berlangsung di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru.
"Sudah hadir ada 12 orang, kami minta keterangan dan informasinya dulu," jelas Boby.
Dalam pertemuan tersebut, para mantan karyawan memberikan keterangan kepada pengawas ketenagakerjaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan oleh tim Disnakertrans.
Bahkan, dalam proses itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan turut memantau langsung perkembangan kasus melalui sambungan video call.
“Pak Wamen tentunya memonitor hasil dari kunjungan kemarin dan apa progresnya, dan disaksikan juga oleh para pekerja dan pengawas,” ungkap Boby.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih adanya praktik yang merugikan pekerja di sektor formal. Boby menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk menyikapi serius setiap bentuk pelanggaran ketenagakerjaan.
Disnakertrans Riau bersama Polda Riau akan terus menggali informasi dari berbagai pihak dan memastikan perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.