PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Penindakan dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono, mengatakan pihaknya masih menerima laporan masyarakat terkait balap liar dan penggunaan knalpot brong di Pekanbaru maupun sejumlah kabupaten di Riau.
“Kami mengimbau, khususnya generasi muda, agar menghentikan kebiasaan balap liar, tidak melawan arus, menggunakan knalpot standar teknis, serta selalu mengenakan helm berstandar SNI,” kata Gathut, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kepolisian terus meningkatkan kesiapan personel dan sarana pendukung untuk mengoptimalkan pengawasan di lapangan.
Sebagai bagian dari persiapan operasi, Ditlantas Polda Riau menggelar apel pagi dan pemeriksaan kendaraan patroli di Lapangan RSDC Ditlantas Polda Riau, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Kamis pagi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan patroli dan sarana operasional dalam kondisi layak sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Gathut juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan gangguan keamanan dan keselamatan di jalan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama remaja, agar tidak terlibat dalam aksi berbahaya di jalan raya.
Menurutnya, edukasi dan pengawasan keluarga diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi hukum. (MCR/red)