PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Kampung Iklim (Proklim) dan dan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), di aula Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Selasa (11/8/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Salim selalu ketua panitia mengungkapkan sosialisasi ini diikuti oleh para camat, lurah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Kota Pekanbaru.
"Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan serta pemangku kepentingan terkait agar mampu melakukan aksi nyata adaptasi serta mitigasi perubahan iklim, sekaligus mencatat dan melaporkan aksi tersebut secara transparan ke dalam sistem data nasional," jelasnya.
Acara yang dihadiri juga dihadiri Kepala Dinas LHK Pekanbaru Reza Aulia ini menghadirkan narasumber, Maydiarty,S,.TP dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
Sementara itu, Asisten II Sekdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Husasuhut mengungkapkan, ProKlim adalah program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK) secara berkelanjutan.
Kegiatan ini, sambungnya, mendorong aksi nyata berbasis komunitas di tingkat tapak (desa, kelurahan, atau lingkungan RW/RT) untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap iklim yang berubah dan turut menurunkan emisi GRK secara kolektif.
"Kami berharap Bapak dan Ibu Lurah dapat mendorong masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan ramah lingkungan yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim, seperti menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menanam pohon, dan sebagainya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ingot juga menugaskan para lurah di Kota Pekanbaru segera melakukan pendataan terhadap pohon-pohon besar yang ada di lingkungannya. "Pohon-pohon tersebut juga harus dijadikan warga kelurahan, karena itu harus didata, baik jenis, ukuran diameter serta tingginya," pesan Ingot. ****