• Wed, Aug 2025

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024


BATAM — DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/6/2025) siang untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam, Haji Aweng Kurniawan, dan dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh LAM Kepri Batam, serta tamu undangan lainnya.

whatsapp-image-2025-06-30-at-21348-am-768x512.jpeg

Sebelum disahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda ini. Juru bicara Banggar, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menjelaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Kepala daerah harus menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit BPK maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan APBD 2024 Pemko Batam disampaikan pada 28 Mei 2025 dan sudah dibahas mendalam bersama TAPD. Hasil audit BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti tata kelola keuangan daerah dinilai akuntabel dan sesuai standar.

Realisasi Keuangan 2024
Pendapatan daerah 2024 mencapai Rp3,64 triliun atau 97,72% dari target Rp3,73 triliun. Rinciannya:

  • PAD: Rp1,76 triliun
  • Pendapatan transfer: Rp1,87 triliun
  • Pendapatan sah lainnya: Rp81 juta

Belanja daerah terealisasi Rp3,62 triliun (94,29% dari alokasi Rp3,84 triliun). Penerimaan pembiayaan daerah mencapai 100% atau Rp115,7 miliar. Per 31 Desember 2024, aset daerah tercatat Rp12,99 triliun, kewajiban Rp23,81 miliar, dan ekuitas Rp12,97 triliun, naik Rp494,7 miliar dari tahun sebelumnya.

whatsapp-image-2025-06-30-at-21341-am-2-768x512-1.jpeg

Catatan dan Rekomendasi Banggar
Banggar memberikan beberapa catatan penting:

  • Retribusi parkir tepi jalan hanya Rp11,2 miliar dari potensi Rp70 miliar. Disarankan moratorium sementara dan audit sistem parkir.
  • Piutang PBB mencapai Rp570 miliar, perlu penagihan inovatif dan intensif.
  • Retribusi persampahan belum sebanding dengan layanan. Disarankan integrasi penarikan dengan rekening air.
  • Insentif fiskal dari pusat turun dari Rp18,9 miliar (2023) ke Rp11,7 miliar (2024).
  • Aset jalan dari Pemprov Kepri perlu percepatan serah terima, disarankan pembentukan Satgas khusus.
  • BUMD Batam disorot, PT Pembangunan Kota Batam rugi Rp1,67 miliar, dan PT Pelabuhan Batam Indonesia belum beroperasi sejak 2018.

Banggar meminta Ranperda ini disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.

Pengesahan Perda
Usai mendengar laporan, Aweng menanyakan kepada seluruh anggota dewan. Semua menyatakan setuju.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar. Semoga ke depan Pemko Batam dapat mengelola keuangan dengan lebih baik demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Aweng.

Tanggapan Wali Kota
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengucapkan terima kasih kepada DPRD. “Alhamdulillah hari ini, Badan Anggaran DPRD telah menyetujui hasil pembahasan tersebut,” ujarnya.

Pemko Batam akan segera mengirimkan Perda ini ke Pemerintah Provinsi Kepri untuk dievaluasi. Amsakar berkomitmen memperbaiki seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Kami berkomitmen memperbaiki dan memperkuat seluruh tahapan pengelolaan keuangan,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko Batam, disaksikan para undangan.