• Mon, Mar 2026

DPRD Batam Tunda Ranperda PSU Perumahan, Pembahasan Diperpanjang 60 Hari

DPRD Batam Tunda Ranperda PSU Perumahan, Pembahasan Diperpanjang 60 Hari

DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau gelar paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.


BATAM — Serantumedia | DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Batam, Senin.

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, mengatakan agenda paripurna tersebut awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda PSU Perumahan yang merupakan inisiatif DPRD.

“Sebagaimana diketahui, Pansus pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan telah dibentuk sejak November 2025. Hari ini dijadwalkan penyampaian laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan,” ujar Kamaluddin.

Namun berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelumnya, Pansus dinilai masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan pembahasan substansi ranperda tersebut.

Juru Bicara Pansus Penyelenggaraan PSU Perumahan, Muhammad Rizky Aji Perdana, menjelaskan selama proses pembahasan Pansus telah melakukan berbagai langkah, mulai dari konsultasi dengan kementerian terkait hingga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Salah satu kunjungan kerja dilakukan ke Kota Bogor untuk mempelajari praktik pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang dinilai memiliki karakteristik kota yang relatif serupa dengan Batam.

“Dalam pembahasan ini, Pansus juga melakukan konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Permukiman serta melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor untuk mendapatkan masukan dan best practice terkait pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan,” kata Rizky.

Ia menyebutkan dari hasil pembahasan masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu dirumuskan lebih komprehensif dalam ranperda tersebut.

Beberapa persoalan yang mencuat di antaranya banyaknya prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang tidak lagi memiliki pengembang sehingga kondisinya terbengkalai. Selain itu, pengawasan pemerintah daerah terhadap kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah juga dinilai belum konsisten.

Permasalahan lain yang muncul adalah ketika lahan PSU hendak dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan umum, kerap mendapat penolakan dari masyarakat karena tidak adanya dokumen yang jelas seperti master plan perumahan.

“Permasalahan lain yang juga muncul adalah ketika lahan PSU akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, seringkali terjadi penolakan dari masyarakat karena tidak adanya dokumen yang jelas seperti master plan perumahan,” ujarnya.

Menurut Rizky, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih jelas dan operasional dalam Ranperda PSU Perumahan agar dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat.

Karena itu, Pansus memandang perlu tambahan waktu pembahasan selama 60 hari guna menyempurnakan substansi aturan yang sedang disusun.

“Kami memandang perlu diberikan tambahan waktu pembahasan selama 60 hari agar norma yang dirumuskan dalam ranperda ini benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi di masyarakat,” kata Rizky.

Ia berharap Ranperda PSU Perumahan nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan perumahan di Batam sekaligus memberikan kepastian bagi pengembang maupun masyarakat.

“Harapan kami, ke depan Kota Batam bisa menjadi model dalam penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang berkelanjutan serta mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Rizky.