PADANG | SERANTAUMEDIA - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga nilai-nilai adat dan agama yang menjadi ciri khas daerah tersebut.
“DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria dilansir antaranews.com.
Nanda menjelaskan, sejumlah daerah di Sumbar telah lebih dahulu memiliki perda serupa, sehingga DPRD menilai pemerintah provinsi perlu mengambil langkah serupa.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menangani masalah yang dianggap meresahkan masyarakat.
“Kita harus ingat, Sumbar dikenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Perda ini nantinya diharapkan sejalan dengan prinsip tersebut,” tegas Nanda.
Selain pembentukan perda, Nanda juga menyoroti pentingnya pencegahan penyakit menular seperti HIV/AIDS yang kerap dikaitkan dengan perilaku menyimpang.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi edukatif terkait bahaya penyakit masyarakat.
"Ke depannya, baliho atau videotron milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat, bukan hanya menampilkan foto kepala daerah saja," kata Nanda.
Langkah ini, lanjutnya, dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan. Ia berharap pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama secara efektif untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat agar langkah ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi memberikan dampak nyata,” tambahnya.
DPRD Sumbar optimistis bahwa perda yang sedang dikaji akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk memberantas LGBT dan penyakit masyarakat lainnya.
Menurut Nanda, regulasi ini bukan hanya untuk melarang, tetapi juga sebagai langkah preventif yang menyentuh berbagai aspek, termasuk kesehatan dan nilai-nilai sosial.
“Harapan kami, regulasi ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjaga harmoni sosial di Sumatera Barat,” pungkasnya.
Rencana pembentukan perda ini menuai perhatian luas, baik dari kalangan tokoh adat, ulama, hingga aktivis sosial. Pemprov Sumbar diharapkan dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak untuk menghasilkan kebijakan yang adil dan efektif.