• Mon, Jan 2026

DPRD Tanjungpinang Resmi Cabut Perda Tentang Bangunan Gedung Tahun 2010

DPRD Tanjungpinang Resmi Cabut Perda Tentang Bangunan Gedung Tahun 2010


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA  – DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (8/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan persetujuan, pengesahan Ranperda, serta penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus, atas kerja sama dalam pembahasan hingga pengesahan Ranperda menjadi Perda.

Menurut Lis, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dinilai sudah tidak relevan karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sejumlah ketentuan dalam Perda tersebut dinilai perlu dicabut, antara lain perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA), penyesuaian retribusi bangunan gedung, serta pengaturan teknis bangunan yang tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru.

“Pencabutan Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung pembangunan Kota Tanjungpinang yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Lis.

Ia menegaskan, regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan, sejalan dengan visi Tanjungpinang BIMA SAKTI: Berbudaya, Indah, Melayani, Aman, Sejahtera, Agamis, Kreatif, Berteknologi, dan Berintegritas.

Lis berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha demi terwujudnya kesejahteraan bersama.(rls/red)