TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Afrizal Dachlan menyatakan, efisiensi anggaran bukanlah hal yang baru dalam konteks pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa setiap tahun, penyesuaian antara kondisi fiskal dan prioritas pembangunan selalu dilakukan untuk memastikan pemanfaatan anggaran secara maksimal.
Pernyataan ini disampaikan di Tanjungpinang, Kepri, pada Jumat, menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
“Kami melihat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini sebagai langkah strategis untuk mencapai target pembangunan dengan sumber daya yang seminimal mungkin,” kata Afrizal.
Afrizal mengungkapkan bahwa pemerintah daerah di Kepri perlu menyesuaikan anggaran pembangunan daerah yang sebelumnya dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ini akan mempengaruhi berbagai program yang sudah direncanakan, dengan fokus pada penghematan dan pengoptimalan sumber daya yang ada.
“Pemerintah daerah harus melakukan penghematan dengan memangkas anggaran untuk kegiatan yang kurang prioritas dan memaksimalkan sumber daya yang ada,” jelas Afrizal.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perhitungan yang cermat dalam penerapan efisiensi anggaran agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, yang menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemerintah.
Dalam rangka memastikan penerapan efisiensi anggaran yang tepat, DPRD Provinsi Kepri telah mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas lebih lanjut persoalan ini.
Afrizal mengatakan bahwa sampai saat ini, TAPD belum memberikan angka pasti terkait program-program yang akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran pada tahun anggaran 2025.
“Kami masih menunggu rincian dari TAPD terkait program yang akan terkena efisiensi anggaran, dan ini perlu kesepakatan bersama antara DPRD dan TAPD,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa sekitar Rp252 miliar dari belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 akan dirasionalisasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN/APBD.
Gubernur Ansar menjelaskan bahwa rasionalisasi anggaran ini mencakup berbagai pos anggaran, seperti perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, perawatan gedung, serta belanja-belanja lainnya yang dinilai kurang prioritas.
“Anggaran yang dirasionalisasi itu berasal dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, perawatan gedung, dan belanja yang kurang penting lainnya,” kata Ansar
Dana hasil rasionalisasi, lanjut Ansar, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan penting dalam pembangunan daerah, seperti pembayaran gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), program makan bergizi gratis (MBG), serta pembangunan sepuluh unit ruang kelas baru (RKB) beserta fasilitas pendukungnya.
Namun, kebijakan rasionalisasi ini memunculkan potensi dampak terhadap anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kepri. Gubernur Ansar menyatakan bahwa hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan anggota dewan.
“Tentu saja, rasionalisasi ini bisa berdampak pada penundaan atau penghapusan beberapa kegiatan dan program dalam APBD 2025, termasuk proyek-proyek fisik yang dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) fisik,” ujar Ansar.
Gubernur Ansar berharap bahwa para anggota DPRD Kepri dapat memahami dan mendukung kebijakan rasionalisasi anggaran, meskipun ada kemungkinan anggaran pokir mereka turut terkena dampak.
“Semua anggota dewan diharapkan dapat bijak dalam menyikapi hal ini, demi efisiensi dan prioritas pembangunan daerah,” imbuh Ansar.
Kebijakan efisiensi anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan dana yang terbatas, agar lebih fokus pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kepri.
Diharapkan, kebijakan ini dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, meski dengan sumber daya yang terbatas.