KUPANG — Serantaumedia Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21 Oktober 2025). Ia terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, di ruang sidang Cakra. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” kata Hakim Parnata saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada tiga korban. “Terkait putusan ini, terdakwa punya hak untuk mengajukan banding,” ujar Parnata.
Kuasa hukum terdakwa, Akhmad Bumi, mengatakan pihaknya masih akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir untuk banding,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Fajar didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pelanggaran UU ITE.
Kasus ini menyeret nama mahasiswi Stefani Rehi Doko alias Fani, yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. Fani dinyatakan bersalah karena merekrut tiga korban yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.
Majelis hakim menilai tindakan Fajar sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dan moral publik. “Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya melindungi, bukan malah merusak masa depan anak-anak,” ujar hakim dalam sidang.