PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 8 hingga 14 Januari 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat bersama tim menggunakan tabel rendemen harga baru yang dikembangkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa harga TBS untuk kelompok umur 9 tahun mengalami penurunan tertinggi, yakni sebesar Rp149,56 per kilogram atau setara 4,02 persen dari harga sebelumnya.
Dengan demikian, harga pembelian TBS petani pada periode ini ditetapkan menjadi Rp3.571,02 per kilogram. Penurunan harga ini berlaku untuk satu minggu ke depan.
“Harga cangkang pada periode ini juga ditetapkan untuk satu bulan ke depan, yakni sebesar Rp21,01 per kilogram. Selain itu, indeks K yang digunakan adalah 93,30 persen,” ujar Syahrial, Selasa (7/1/2024).
Syahrial menjelaskan, penurunan harga TBS ini disebabkan oleh turunnya harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp702,74 dan kernel sebesar Rp66,75 dibandingkan minggu sebelumnya.
Harga rata-rata CPO dan kernel yang digunakan dalam penetapan ini masih mengacu pada harga rata-rata periode sebelumnya, yaitu CPO Rp15.051,33 per kilogram dan kernel Rp11.945,00 per kilogram.
Dalam upaya memastikan penetapan harga yang berkeadilan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS terus memperbaiki tata kelola.
Hal ini bertujuan agar regulasi yang berlaku dapat diterapkan secara konsisten dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen meningkatkan tata kelola penetapan harga ini dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” tambah Syahrial.
Berikut daftar harga TBS berdasarkan kelompok umur untuk periode 8-14 Januari 2024:
- Umur 3 Tahun: Rp2.746,41
- Umur 4 Tahun: Rp3.119,01
- Umur 5 Tahun: Rp3.307,35
- Umur 6 Tahun: Rp3.452,26
- Umur 7 Tahun: Rp3.525,90
- Umur 8 Tahun: Rp3.567,62
- Umur 9 Tahun: Rp3.571,02
- Umur 10-20 Tahun: Rp3.551,28
- Umur 21 Tahun: Rp3.494,64
- Umur 22 Tahun: Rp3.440,13
- Umur 23 Tahun: Rp3.382,14
- Umur 24 Tahun: Rp3.318,48
- Umur 25 Tahun: Rp3.247,01.
Penetapan harga ini mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, di mana harga CPO dan kernel yang tidak dijual akan menggunakan harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN jika terkena validasi tahap dua.
Dengan adanya penyesuaian ini, petani diharapkan tetap mendapatkan informasi yang transparan dan dapat merencanakan aktivitas ekonomi mereka dengan lebih baik.
“Kami akan terus berupaya menjaga keadilan harga dan memastikan kesejahteraan petani menjadi prioritas utama,” tutup Syahrial.