PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan serangkaian paket stimulus ekonomi senilai total Rp 827 triliun (USD 51,65 miliar) untuk tahun 2025, yang dirancang untuk mengurangi guncangan ekonomi dan mengatasi melemahnya daya beli kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.
Stimulus tersebut juga bertujuan untuk meredam dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah-langkah stimulus dirancang secara cermat untuk memberikan dukungan yang berimbang, khususnya bagi segmen masyarakat berpendapatan rendah, guna memastikan stabilitas keuangan mereka meskipun ada kenaikan PPN.
Sebagian besar stimulus, yang jumlahnya mencapai Rp 265,6 triliun, akan digunakan untuk insentif PPN yang menguntungkan berbagai sektor.
Sektor-sektor tersebut meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bahan pangan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, energi, perumahan murah, dan jasa keuangan. Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu akan tetap dibebaskan dari PPN.
Namun, barang-barang premium seperti daging sapi Wagyu, buah-buahan impor, dan jasa mewah seperti layanan kesehatan dan pendidikan kelas atas akan dikenakan pajak dengan tarif baru sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
"Pemerintah dan DPR memutuskan untuk tidak mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok masyarakat. Biaya kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers, Senin.
Pemerintah juga mengalokasikan Rp 394 triliun untuk subsidi energi dan kompensasi, yang akan mencakup biaya bahan bakar bersubsidi, listrik, dan LPG (liquid petroleum gas).
Selain itu, Rp 38 triliun akan didedikasikan untuk subsidi bunga untuk program pinjaman mikro pemerintah, yang mencakup perpanjangan kebijakan pajak penghasilan final 0,5 persen untuk usaha kecil.
Untuk lebih mendukung perekonomian, pemerintah mengalokasikan Rp 129 triliun untuk program bantuan sosial. Program ini akan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, Program Indonesia Pintar (PIP), subsidi iuran asuransi kesehatan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), dan kemudahan akses tunjangan pengangguran bagi pekerja yang di-PHK.
Di sektor otomotif, pemerintah akan menawarkan insentif pajak untuk kendaraan listrik dan hibrida. Kendaraan listrik (EV) dan mobil hibrida akan menerima keringanan pajak yang cukup besar, termasuk pengurangan pajak barang mewah sebesar 3 persen untuk kendaraan hibrida.
Untuk industri padat karya, pemerintah akan memberikan pembebasan pajak, dukungan pembiayaan, dan subsidi 50 persen untuk asuransi kecelakaan kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di sektor ini.
Di sektor perumahan, pemerintah akan memperluas pembebasan PPN untuk pembelian rumah.
“Sektor perumahan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memiliki efek berganda yang signifikan, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Terkait penyesuaian PPN, tarif 12 persen terutama akan menyasar barang dan jasa mewah.
Misalnya, daging sapi premium seperti Wagyu dan Kobe, yang harganya bisa mencapai Rp 3 juta per kilogram, akan dikenakan PPN, sedangkan daging sapi yang lebih terjangkau, dengan harga antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per kilogram, akan tetap dikecualikan.
Demikian pula, layanan kesehatan dan pendidikan mewah akan dikenai pajak, sedangkan layanan dasar untuk masyarakat umum tidak akan dikenai pajak.
“Paket stimulus komprehensif ini dirancang untuk melindungi perekonomian, menjaga kelompok yang paling rentan, dan mendorong pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan,” pungkas Sri Mulyani. ***