• Fri, Apr 2025

Menteri Perindustrian Tekan Apple Terkait Kekurangan Investasi dan Larangan iPhone 16

Menteri Perindustrian Tekan Apple Terkait Kekurangan Investasi dan Larangan iPhone 16

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memanggil Apple untuk berunding terkait komitmen investasinya sebesar USD 10 juta (Rp 157 miliar) yang belum terpenuhi untuk tahun 2023 dan proposalnya sebesar USD 100 juta untuk tahun 2024–2026.


SERANTAUMEDIA.ID - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memanggil Apple untuk berunding terkait komitmen investasinya sebesar USD 10 juta (Rp 157 miliar) yang belum terpenuhi untuk tahun 2023 dan proposalnya sebesar USD 100 juta untuk tahun 2024–2026.

Pembicaraan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan investasi dalam negeri dan konten lokal, yang menjadi prasyarat untuk menjual iPhone 16 di negara ini.

"Kami akan segera mengirim email ke Apple untuk memanggil perwakilan mereka," kata Menteri Agus pada hari Senin, seraya menambahkan bahwa perusahaan harus menyelaraskan investasinya dengan prinsip keadilan dan tujuan ekonomi Indonesia.

Kementerian telah mengkritik usulan Apple senilai $100 juta, yang mencakup perluasan Apple Developer Academy dan pembangunan fasilitas manufaktur aksesori di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Agus, usulan tersebut gagal memenuhi empat kriteria kewajaran: perbandingan dengan investasi Apple di negara lain, kontribusi terhadap pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja, dan paritas dengan investasi merek elektronik lain di Indonesia.

Komitmen awal Apple sebesar USD 10 juta ditujukan untuk membangun fasilitas aksesori di Bandung. 

Dana USD 100 juta yang baru diusulkan akan dilaksanakan selama dua tahun, dengan rincian alokasi USD 90 juta yang belum diungkapkan. 

Laporan menunjukkan investasi tersebut mungkin melibatkan mitra manufaktur Apple, Foxconn, yang berpotensi mendirikan operasi perakitan di Indonesia.

Agus mendesak Apple untuk membangun fasilitas produksi di negara tersebut, sehingga tidak perlu lagi mengajukan proposal investasi secara berkala. “Hal ini tidak hanya akan memenuhi asas kewajaran, tetapi juga memperkuat pembangunan ekonomi lokal,” katanya.

Kementerian juga tengah merevisi Peraturan Menteri No. 29/2017 yang mengatur persyaratan kandungan lokal untuk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. 

Revisi tersebut bertujuan untuk mengatasi perubahan dalam industri dan memastikan kepatuhan terhadap ambang batas TKDN (tingkat kandungan lokal) sebesar 35 persen, yang diwajibkan untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Kegagalan Apple memenuhi persyaratan TKDN mengakibatkan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Kementerian Perdagangan melarang platform daring untuk memasarkan perangkat tersebut, sementara Kementerian Perindustrian berencana memblokir IMEI-nya, yang secara efektif membuatnya tidak dapat dioperasikan.

Sebagai bagian dari strategi TKDN, Apple berfokus pada inovasi dan pengembangan sumber daya manusia. Saat ini, Apple mengoperasikan tiga Apple Developer Academy di Indonesia—di BSD (Banten), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Nongsa (Batam)—dan berencana untuk mendirikan yang keempat di Bali. 

Namun, proyek Bali yang dijanjikan saat kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia masih belum terpenuhi.

Meskipun ada usulan investasi, komitmen Apple sebesar USD 100 juta masih kurang dari target Rp 1,7 triliun yang ditetapkan Kementerian. Agus menegaskan bahwa investasi yang adil dan berdampak sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan mendorong pertumbuhan jangka panjang di sektor teknologi Indonesia.

iPhone 16, yang diluncurkan secara global pada bulan September, masih absen di pasaran Indonesia karena kendala regulasi. ***