BENGKALIS, SERANTAU MEDIA - Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, tiba-tiba runtuh. Saat jarum jam menunjuk pukul 03.00 WIB, Selasa (3/2/2026), langkah-langkah cepat aparat kepolisian memecah gelap.
Lampu senter menyorot sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri—tempat yang selama ini tampak biasa, namun menyimpan cerita kelam tentang perdagangan manusia.
Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak senyap. Penggerebekan dilakukan tanpa suara sirene, tanpa kegaduhan. Dalam hitungan menit, dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal akhirnya terbongkar.
Keberhasilan operasi ini bermula dari keberanian warga. Sebuah pesan masuk ke nomor WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, disusul laporan melalui layanan darurat 110. Curhat sederhana itu menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan yang selama ini memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur penyelundupan manusia.
“Begitu menerima informasi, kami langsung bergerak cepat. Prioritas utama kami adalah keselamatan calon korban,” ujar Fahrian.
Dari rumah penampungan tersebut, petugas mengamankan 12 orang. Setelah pemeriksaan awal, empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku utama. Mereka adalah Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27), yang diduga mengatur keberangkatan PMI secara nonprosedural menuju Malaysia melalui jalur laut Bengkalis.
Namun yang paling mengusik nurani adalah kondisi para korban. Mereka datang dari latar belakang berbeda, dengan harapan yang sama: mencari penghidupan lebih baik. Di antara mereka, selain tiga warga Indonesia, terdapat seorang warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang ikut terperangkap dalam pusaran perdagangan orang.
“Para korban ditemukan di lokasi penampungan yang berbeda, tanpa dokumen resmi. Ini menunjukkan betapa kelompok rentan masih menjadi sasaran empuk sindikat TPPO,” jelas Fahrian.
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga sekitar. Polisi menyisir setiap sudut rumah, mengumpulkan potongan demi potongan bukti kejahatan. Delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat koordinasi, serta satu paspor milik korban, turut diamankan.
Barang-barang itu kini menjadi kunci penting untuk menelusuri lebih jauh jaringan perdagangan orang yang diduga masih beroperasi di wilayah pesisir Riau.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman berat menanti, seiring komitmen Polres Bengkalis memutus mata rantai mafia tenaga kerja ilegal.
“Saat ini para pelaku dan korban telah kami amankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Fahrian.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa janji manis bekerja di luar negeri kerap menyembunyikan risiko besar—mulai dari eksploitasi hingga hilangnya hak dan martabat manusia.
Kapolres Bengkalis pun mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Menurutnya, peran masyarakat sangat menentukan dalam mencegah kejahatan kemanusiaan seperti ini.
“Jangan ragu melapor melalui layanan 110. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci memutus praktik PMI ilegal dan TPPO sampai ke akar,” pungkas alumni Akpol 2005 itu. (mcr/red)