• Sun, Mar 2026

Jelang Lebaran, Disnakertrans Riau Terima 27 Laporan Terkait Pembayaran THR

Jelang Lebaran, Disnakertrans Riau Terima 27 Laporan Terkait Pembayaran THR

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA⁠⁠⁠⁠⁠⁠– Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memantau kepatuhan perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran. Hingga Minggu (15/3/2026), tercatat sebanyak 27 laporan telah diterima oleh posko pengaduan yang dibuka oleh dinas tersebut.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan laporan yang masuk terdiri dari konsultasi dan pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR di sejumlah perusahaan.

“Sejak posko dibuka pada 26 Februari lalu, total ada 27 laporan yang kami terima. Sebanyak 16 laporan berupa konsultasi, sedangkan 11 lainnya merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran THR,” kata Roni di Pekanbaru.

Ia merinci, laporan tersebut berasal dari dua kanal pengaduan, yakni kanal milik Pemerintah Provinsi Riau dan kanal milik Kementerian Ketenagakerjaan. Dari kanal provinsi, tercatat 12 laporan disampaikan melalui WhatsApp, tiga laporan melalui kontak layanan daring, dan satu laporan dalam bentuk surat tertulis. Sementara itu, 11 laporan lainnya diteruskan melalui sistem pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain persoalan THR, Disnakertrans juga menerima laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. Tercatat ada enam kasus non-THR yang berkaitan dengan pelanggaran norma kerja di sejumlah perusahaan di Riau.

Menurut Roni, pihaknya telah memberikan arahan kepada para pelapor agar menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Disnakertrans Riau sehingga dapat diproses melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

Untuk memudahkan pekerja menyampaikan keluhan, Disnakertrans Riau sebelumnya telah membuka Posko Pengaduan THR di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Posko ini dibentuk sebagai sarana bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan persoalan terkait hak THR.

Selain layanan langsung, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi poskothr.kemenaker.go.id. Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui nomor telepon 0813-7888-8045 yang dikelola oleh petugas Disnakertrans.

Roni menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat pada 8 Maret 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang telah memenuhi persyaratan masa kerja.

Disnakertrans Riau memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika dalam periode 12 hingga 16 Maret masih ditemukan perusahaan yang belum membayar THR, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (MCR/red)