PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Polda Riau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 12 personel Polri akibat pelanggaran berat. Pemecatan dilakukan melalui upacara resmi di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2025).
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, dihadiri pejabat utama dan seluruh jajaran personel. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan PTDH merupakan langkah tegas demi menjaga integritas dan marwah Polri.
“Keputusan ini berat, tetapi harus diambil. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Herry Heryawan, yang akrab disapa Herimen.
Sebanyak 12 personel yang di-PTDH antara lain Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, hingga Aida Boby Saputra.
Kapolda menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor melalui Call Center Polri 110 maupun QR Code pengaduan Propam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pelanggaran yang dilakukan para personel beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkoba, penipuan, hingga penggelapan.
“PTDH ini bentuk punishment institusi untuk menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Pandra.(MCR/red)