PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2024.
Pada Rabu (15/1/2025), sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemko Pekanbaru kembali diperiksa terkait perkara ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pejabat tinggi Pemko Pekanbaru,” ujar Tessa dilansir tribunpekanbaru.com.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Desember 2024, yang menetapkan tiga tersangka utama, yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum Setda Novia Karmila.
Ketiganya diduga melakukan pemotongan pembayaran pegawai negeri atau kas umum tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut hasil penyidikan awal, para tersangka diduga memanipulasi pembayaran utang fiktif. Tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dua hari terakhir, KPK telah memeriksa 19 saksi, termasuk pejabat penting seperti Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru WD, Plt Kepala Badan Kesbangpol HS, dan Asisten III Pemko Pekanbaru SAM.
Selain itu, pejabat dari kementerian terkait dan beberapa bendahara turut dimintai keterangan.
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk menguatkan bukti keterlibatan para tersangka, termasuk mengidentifikasi potensi pelaku lain yang turut serta dalam praktik korupsi ini,” tambah Tessa.
Pasca OTT, KPK telah melakukan penggeledahan selama delapan hari di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Hasilnya, KPK menyita dokumen-dokumen penting, alat bukti elektronik, dan barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan 1.021 dolar Amerika Serikat turut diamankan.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan. Kami juga mengevaluasi kemungkinan adanya tindak pidana lain yang terkait dengan kasus ini,” tegasnya.
Pemeriksaan ini menunjukkan konsistensi KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi di Pemko Pekanbaru. Dengan rentetan pemeriksaan terhadap pejabat dari berbagai level, KPK berharap dapat segera membawa kasus ini ke tahap penuntutan.
KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.