PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada narapidana dengan gangguan kesehatan mental, HIV, pelanggaran terkait narkoba, dan kasus separatis Papua non-kekerasan untuk mengurangi kepadatan di fasilitas pemasyarakatan.
"Ada kasus yang melibatkan penyakit yang berkepanjangan, termasuk narapidana yang didiagnosis dengan gangguan jiwa. Untuk mereka yang mengidap HIV, sekitar 1.000 orang akan diberikan amnesti," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks istana, Jakarta.
Ia mengatakan Presiden Prabowo juga menyetujui amnesti untuk kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang tidak disertai kekerasan terkait Papua.
"Terkait Papua, ada sekitar 18 orang, tetapi bukan kasus bersenjata. Presiden Prabowo setuju untuk memberikan amnesti kepada mereka," katanya.
Amnesti juga akan diberikan kepada narapidana yang terbukti bersalah atas tindak pidana terkait narkoba. "Kasus-kasus yang melibatkan individu yang seharusnya direhabilitasi karena penggunaan narkoba juga akan diberikan amnesti," katanya.
Pertemuan tersebut juga membahas kerja sama pemindahan narapidana dengan negara sahabat. "Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Supratman.
Indonesia sedang mempertimbangkan pemindahan terpidana narkoba Filipina Mary Jane Veloso dan lima warga Australia lainnya yang tergabung dalam kelompok penyelundup narkoba Bali Nine ke negara asal mereka.
Rencana amnesti Presiden Prabowo merupakan bagian dari upaya mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.
Rincian lebih lanjut, termasuk jumlah pasti narapidana yang berhak mendapatkan amnesti, akan ditentukan setelah penilaian oleh kementerian terkait dengan Jaksa Agung dan Kapolri. ***