BINTAN, SERANTAU MEDIA – Kebijakan Visa on Arrival (VoA) tujuh hari dengan tarif Rp250 ribu berdampak positif terhadap sektor pariwisata di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sepanjang 2025, tingkat hunian hotel di wilayah ini tercatat mencapai 90 persen.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan penurunan tarif VoA dari Rp500 ribu untuk 30 hari menjadi Rp250 ribu untuk tujuh hari mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara dan menggerakkan industri perhotelan.
“VoA tujuh hari lebih terjangkau dan memberi efek ganda bagi pariwisata Bintan,” ujar Adi, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang Permanent Resident (PR) Singapura dengan masa tinggal hingga empat hari turut meningkatkan arus wisatawan asing ke Bintan.
Data Imigrasi mencatat perlintasan orang sepanjang 2025 melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) meningkat signifikan. Di TPI Bandar Bentan Telani, jumlah kedatangan mencapai 297.156 orang dan keberangkatan 298.053 orang.
Sementara di TPI Bandar Seri Udana tercatat 2.631 kedatangan dan 2.628 keberangkatan, serta TPI Tanjung Uban sebanyak 2.373 kedatangan dan 1.879 keberangkatan.
“Dibandingkan 2024, perlintasan di TPI Tanjung Uban pada 2025 meningkat 135 persen untuk kedatangan dan 134 persen untuk keberangkatan,” kata Adi.
Namun, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi. Hingga akhir 2025, PNBP tercatat Rp19 miliar atau 62,69 persen dari target Rp30 miliar.
Menurut Adi, penurunan ini dipengaruhi turunnya tarif VoA. Karena itu, Imigrasi Tanjung Uban menetapkan target PNBP 2026 lebih realistis sebesar Rp25 miliar.
“Peran imigrasi tidak hanya mengejar PNBP, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi. Meski PNBP turun, kunjungan wisata dan hunian hotel terus meningkat pascapandemi COVID-19,” pungkasnya. (Ant/red)