PELALAWAN, SERANTAU MEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, menahan enam aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai penyuluh pertanian. Mereka diduga terlibat korupsi dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.
Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, menyebut keenam ASN tersebut bertugas di Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Mereka merupakan bagian dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keenamnya berinisial ZE, Y, SS, M, ERF, dan JH. Mereka merupakan penyuluh pertanian di kecamatan,” ujar Siswanto dalam keterangan di Pekanbaru, Rabu.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam, Selasa malam (13/1). Mereka kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, LPKA Kelas II Pekanbaru, serta Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Siswanto mengungkapkan, modus yang dilakukan meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik ini dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara akibat penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut mencapai Rp34 miliar.
Ia menambahkan, masih ada satu tersangka yang belum ditahan karena alasan kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan masih menjalani pemeriksaan medis,” jelasnya.
Untuk wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sedangkan AS, EW, dan JG sebagai pengecer.
Di Kecamatan Bunut, SS dan M bertindak sebagai penyuluh, sementara BM, AN, dan A sebagai pengecer. Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, ERF dan SB berperan sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ant/red)