BATAM : SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Badan Pengusahaan Batam menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (29/4/2026).
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati akan memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas.
Menurutnya, JPN memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain, termasuk upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan.
“Kerja sama ini diharapkan mendukung kelancaran program pembangunan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut MoU tersebut sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Ia menilai sinergi dengan Kejati Kepri penting dalam mendukung pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam, terutama untuk memastikan proyek strategis berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
“Kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi masalah hukum ke depan,” kata Amsakar.***