• Fri, Aug 2025

Kejati Riau Gerebek Kantor Disdik Rohil, Usut Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Rp40 Miliar

Kejati Riau Gerebek Kantor Disdik Rohil, Usut Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Rp40 Miliar

Tim penyidik telah menggeledah Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025), terkait penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2023.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut tuntas dugaan korupsi yang mencemari dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Tim penyidik telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025), terkait penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar (SD) pada tahun anggaran 2023.

"Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau," ungkap Kasipenkumas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (1/5/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk merekayasa laporan keuangan proyek pendidikan.

Perangkat ini diyakini menjadi alat bantu dalam memanipulasi data penarikan dana yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana DAK SD di Kabupaten Rohil. Tim juga menyita satu unit laptop yang diduga menjadi alat bantu dalam merekayasa laporan keuangan proyek," beber Zikrullah.

Dugaan korupsi ini menyeret proyek swakelola senilai Rp40.366.863.000 yang bersumber dari DAK Fisik Tahun 2023. Dana fantastis tersebut dialokasikan untuk 41 Sekolah Dasar (SD) dengan total 207 kegiatan, yang mencakup pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung sekolah.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa item belanja disebut tidak sesuai peruntukan, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya penyelewengan dana.

"Kami mendalami semua pihak yang terlibat. Penyidikan tidak akan berhenti di sini. Siapapun yang terbukti bertanggung jawab akan kami bawa ke proses hukum," tegas Zikrullah.

Menurutnya, langkah tegas ini selaras dengan komitmen pemberantasan korupsi yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI.

"Hal ini sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan petunjuk Jaksa Agung RI melalui Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," tandasnya dilansir tribunpekanbaru.com.